Matematika :

Jul 1, 2011

Peringatkanlah Orang yang (Terlupa) Makan Ketika Berpuasa

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum pada siang hari karena lupa. Bolehkah dia diperingatkan atau tidak? (Hal ini berkaitan dengan keyakinan sebagian orang yang mengatakan bahwa seseorang yang berpuasa tetapi lupa, ia tidak boleh diingatkan karena sedang diberi makan dan minum oleh Allah).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin  menjawab,
Siapa saja yang melihat orang berpuasa makan atau minum pada siang hari (karena lupa), maka wajib bagi yang melihat  untuk mengingatkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau lupa dalam sholatnya, “Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya)
Seseorang yang lupa karena alpa, maka kesalahannya dimaafkan. Sedangkan orang yang ingat dan  mengetahui bahwa pekerjaan itu membatalkan puasa, namun tidak mengingatkan saudaranya yang lupa, berarti dia melakukan sebuah kesalahan. Karena orang yang lupa itu adalah saudaranya. Seharusnya dia ingin saudaranya seperti dia.
Kesimpulannya, siapapun yang melihat orang yang berpuasa makan atau minum pada siang hari karena lupa, maka dia boleh memberikan peringatan. Dan orang yang diberi peringatan, seketika itu juga harus berhenti, tidak boleh melanjutkan makan atau minumnya. Bahkan jika di mulutnya  tersisa air atau sisa makanan, dia harus mengeluarkannya, tidak boleh ditelan.
Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan, hal-hal yang (mestinya) membatalkan puasa, menjadi tidak membatalkan puasa dalam tiga keadaan. Yaitu: apabila si pelaku lupa, tidak tahu, dan tidak sengaja.
Jika seseorang lupa, lalu dia makan dan minum, maka puasannya tetap sah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“Orang yang lupa bahwa dia ainya Rasulullah memerintahkan kepada mereka, tentu riwayat ini akan disampaikan kepada kita, karena itu berarti termasuk syariah, dan syari’ah Allah pasti terjaga sampai hari kiamat.
Begitu juga hukumnya orang yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang bisa membatalkan, puasa orang ini juga tidak batal, seperti yang berkumur-kumur lalu air masuk ke tenggorokannya. Air yang masuk ini tidak membatalkan puasanya, karena dia tidak sengaja. Sebagaimana orang yang berpuasa bermimpi melakukan hubungan suami istri lalu ia keluar mani. Orang ini juga tidak batal puasanya, karena dia tidur dan tidak sengaja mengeluarkan mani.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Ahzab: 5).
(Fatawa Ramadhan Fi Ash Shiyam wa al Qiyam wa al I’tikaf wa az Zakat al Fithri, I/228 – 230)
Diketik ulang dari majalah As Sunnah edisi Khusus Tahun.IX/1426H/2005M

No comments:

Post a Comment

Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini

 

© Copyright yusuf blog 2010 -2011 | Design by Yusuf Blog | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...