Komisi Pemberantasan Korupsi menggantung nasib Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan status Anas
dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.
"Bisa meningkat, stagnan, bisa tidak sama sekali," kata Busyro di
gedung KPK kemarin.
Kemarin penyidik KPK memeriksa Anas sebagai saksi dalam kasus korupsi
proyek bernilai Rp 8,9 miliar itu. Menurut Busyro, KPK akan terus mendalami
secara serius kasus korupsi yang terjadi pada 2008 tersebut.
Setelah diperiksa lebih dari dua jam, kemarin Anas menggelar jumpa pers
singkat. Dia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Tapi Anas
menolak menjawab pertanyaan wartawan yang berkaitan dengan materi pemeriksaan.
"Tanya saja kepada penyidik," ujarnya.
Anas terseret kasus korupsi PLTS setelah bekas Bendahara Umum Demokrat
M. Nazaruddin membeberkan bahwa dirinya dan Anas pernah berkongsi di PT Anugrah Nusantara,
salah satu peserta tender proyek PLTS. Proyek akhirnya dimenangi PT Alifindo
Nuratama Perkasa--perusahaan yang sering dipinjam Nazar untuk mengeruk
proyek-proyek pemerintah.
Dalam kasus PLTS, KPK menduga negara merugi sekitar Rp 3,6 miliar. KPK
pun telah menetapkan dua tersangka, yakni Neneng Sri Wahyuni (istri Nazar) dan
Timas Ginting (penanggung jawab proyek di Kementerian Transmigrasi).
Di luar kasus PLTS, Nazar pernah menuduh Anas terkait dengan berbagai
proyek kementerian dan badan usaha milik negara. Dalam proyek wisma atlet SEA
Games Palembang, misalnya, Nazar menuduh Anas menerima uang miliaran rupiah.
Untuk memenangkan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun
lalu, Nazar pun mengaku telah menggalang dana lebih dari Rp 100 miliar. Dana
antara lain diperoleh dari proyek pusat pendidikan dan kompleks olahraga
Hambalang, Bogor; proyek kartu tanda penduduk elektronik; proyek Bantuan
Operasional Sekolah; dan proyek di PLN.
Dalam berbagai kesempatan, Anas telah membantah tuduhan Nazar.
Anas bahkan telah melaporkan Nazar kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama
baik.
Menurut Busyro, pemanggilan Anas kemarin hanya menyangkut proyek PLTS.
KPK belum menanyai Anas soal proyek lainnya. "Belum sampai ke situ,"
ujar Busyro.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menambahkan, penyidik menguji silang
keterangan Nazar kepada Anas, termasuk soal posisi dia di PT Anugrah. "KPK
juga punya data yang harus di-cross check ke Pak Anas," kata Johan tanpa
memerinci data tersebut.
Menurut dia, KPK belum memeriksa Anas dalam kasus wisma atlet karena
belum ada keterangan tersangka yang mengarah kepada dia. Dua kali diperiksa
penyidik, Nazar pun selalu bungkam soal keterkaitan Anas di wisma atlet.
"Nazar hanya bicara soal itu kepada media," ujar Johan
Sumber : Koran Tempo
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini