Matematika :

Jul 1, 2011

Mendiknas Larang Pungutan di Sekolah Negeri

Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menegaskan SD, SMP, SMA ataupun sekolah kejuruan negeri tak boleh ada pungutan menjelang ajaran baru.

"Intinya satu untuk pendidikan SD SMP, SMA negeri tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Itu sudah kami teken bersama antara saya dengan pak Suryadharma," kata M Nuh di Istana, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Apalagi, sambung Nuh, terkait jual bangku kosong. Hal tersebut tak diperbolehkan. "Apalagi, kalau bangku kosong dijual," tegasnya.

Menurutnya, sekolah-sekolah negeri tak diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya saat masuk ajaran baru. Dikarenakan sekolah-sekolah tersebut adalah pendidikan wajib.

Nuh juga menyarankan jika ada peraktek-prakter semacam itu untuk segera dilaporkan.

"Kalau ada, nanti saya dengan senang hati, misalkan di SD mana gitu ya, tolong dilaporkan, kami juga sudah membentuk posko aduan masyarakat, kalau ada, di mana saja, sekolah negeri kalau dia pungut, laporkan, tentu kami akan berikan tindakan tegas," ujarnya.

Nuh menambahkan jika ingin melapor bisa dengan cara menelepon 177, email www.kemendiknas.go.id ataupun melalui SMS.

"SMS juga ada, tapi saya tidak hafal terus terang, jadi ada sms, ada telepon terus sama email," tandasnya.


No comments:

Post a Comment

Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini

 

© Copyright yusuf blog 2010 -2011 | Design by Yusuf Blog | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...