Pasal 52 A Undang-Undang No. 3
Tahun 2006 menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memberikan
itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah.
Dalam tataran praktis, Itsbat kesaksian rukyat hilal oleh Pengadilan Agama dijadikan sebagai salah satu acuan oleh Menteri Agama selaku
Ketua Sidang Itsbat, dalam menentukan awal atau akhir bulan Qomariah, terutama
awal dan akhir bulan Ramadhan. Atas dasar itu, aparat Pengadilan Agama
berkewajiban melaksanakan tugas dan kewenangan
tersebut dengan penuh
kesungguhan, apatah lagi tugas dan kewenangan dimaksud sungguh sangat mulia karena
berkaitan dengan hajat ummat Islam.
Pelaksanaan rukyat hilal awal dan
akhir ramadlan dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Tim
rukyat yang ditunjuk di suatu lokasi rukyat,
biasanya berasal dari ahli falak/astronomi dari lingkungan pesantren, instansi
pemerintah dan perguruan tinggi serta Pengadilan Agama (hakim dan panitera).
Bahkan di luar tim yang telah ditunjuk, rukyat dilaksanakan juga oleh ulama
yang berasal dari pondok pesantren/ormas Islam yang ada di kabupaten/daerah di
mana tempat rukyat berada. Dalam pelaksanaan rukyat tersebut biasanya dihadiri
juga oleh masyarakat umum.
Karena ada kaitan dengan tugas dan
kewenangan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan
pada tahun Hijriyyah sebagaimana dimanahkan oleh Pasal 52 A UU No. 3 Tahun
2006, Ketua 2 Pengadilan Agama harus
menunjuk Majelis Hakim/Hakim Tunggal dan Panitera/Panitera Pengganti untuk
mengikuti pelaksanaan rukyat hilal.
Kehadiran dari unsur Pengadilan
Agama tersebut, baik ada permohonan atau tidak ada dari Kementerian Agama
setempat. Hanya saja, Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Agama hendaknya yang mempunyai pengetahuan yang agak memadai dalam ilmu
falak/astronomi.
Dalam pelaksanaan rukyat akhir
ramadhan 1432 Hijriyyah ini, data astronmis adalah sebagai berikut:
ijtima menjelang awal bulan Syawal 1432 H jatuh pada hari Senin, 29 Agustus
2011 M/29 Ramadhan 1432 H sekitar pukul 10:05 WIB. Pada saat matahari terbenam,
ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, antara 0º 58’ s.d. 2º 20’ dengan beda azimut bulan dan matahari
sekitar 6º 25’ dan umur bulan sekitar
7 jam 11 menit. Dengan data astronomis seperti ini, sangat berpeluang
terjadinya perbedaan tentang jatuhnya hari raya idul fithri 1432 H. Memang,
berdasarkan kriteria yang dikemukakan para ahli astronomi dan pengalaman selama
ini, hilal dengan ketinggian tersebut belum ada referensi dapat terlihat di
mana pun.
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal awal bulan tahun Hijriyyah
ini, hakim dituntut tetap menjaga independensinya. Ia tidak boleh dapat
dipengaruhi/terpengaruh oleh siapa pun/apa pun. Ia harus istiqamah dengan ilmu
dan keyakinannya sebagai hakim.
Dalam tataran praktik di lapangan,
orang yang melakukan rukyat, kadangkala tidak semuanya memiliki dasar yang kuat
di bidang ilmu falak/astronomi, misalnya ia belum memahami benar tentang
karakteristik hilal. Akan tetapi orang tersebut memmiliki pengaruh yang cukup
kuat di mata masyarakat karena sebagai tokoh.














No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini