Matematika :

Sep 5, 2011

Selingkuh Hukum-Politik?

Ada fenomena baru sekarang ini dalam menilai penegakan hukum di negeri kita, yaitu munculnya istilah baru “perselingkuhan hukum-politik”.

Maksudnya barangkali penegakan hukum selama ini pascareformasi selalu direkayasa dan diintervensi berbagai pihak. Intervensi itu dilakukan dengan berbagai cara, baik secara sadar maupun tidak sadar dan sengaja maupun tidak sengaja, tetapi untuk kepentingan tertentu atau ada maksud dan tujuan politik.

Ambil saja kasus Muhammad Nazaruddin yang akhir-akhir ini begitu menghebohkan karena yang disangka dan diduga korupsi adalah Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), partai yang saat ini sedang berkuasa di negara dengan jumlah penduduk 237 juta manusia. Hebatnya kasus ini membawa-bawa para pimpinan PD, partai politik pendatang baru, tetapi telah tumbuh pesat tanpa kendali.

Heboh tentunya karena si bendahara tidak mau bertanggung jawab dan menanggung sendiri tudingan korupsi terhadap dirinya, tetapi justru membawa-bawa nama pemimpin teras PD dan pejabat tinggi di pemerintahan sampai kepada tingkat menteri pemuda dan olahraga.

Salah Kaprah

Laporan tentang percobaan menyuap pejabat kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI yang dituduhkan kepada Nazaruddin sudah salah sejak semula karena bukan dilaporkan kepada KPK, tetapi dilaporkan kepada Presiden.

Secara sadar atau tidak pelaporan ini mengecilkan arti dan fungsi KPK, yang konon dibentuk sebagai “Superbody” untuk menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan Partai Demokrat dalam dua pemilu yang lalu.

Kemudian terbetik berita pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan PD, yang menurut “nyanyian” Nazaruddin pertemuan itu dimaksudkan agar pimpinan KPK yang sekarang terpilih kembali dan mengatur agar Nazaruddin dikorbankan sebagai tersangka utama dalam dugaan perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games dan menyelamatkan nama-nama lain.

Kontan tudingan ini membuat heboh karena menyangkut Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Begitu pula ketika tudingan ini diarahkan kepada beberapa pimpinan KPK. Semua ini berakibat pada reputasi dan wibawa lembaga KPK menurun di mata masyarakat.

Kehilangan Esensi

Banyak sekali hal-hal yang sifatnya teknis yang selalu mewarnai proses hukum Nazaruddin sejak kepulangannya ke Indonesia. Mulai dari bukti-bukti milik Nazaruddin yang hilang, Nazaruddin yang terlihat tertekan dan tidak percaya dengan KPK kemudian mengirimkan suratnya kepada Presiden SBY, Nazaruddin yang kemudian menolak untuk ditahan di Rutan Brimob.

Nazaruddin bahkan menolak untuk diperiksa KPK, justru meminta untuk diperiksa Kejagung saja. Semua hal-hal teknis inilah yang selalu mewarnai seluruh proses hukum Nazaruddin. Sedangkan esensi memberantas korupsi berjamaah proyek Wisma Atlet SEA Games menjadi kabur dan kehilangan arah.

KPK harus bisa fokus, serius, dan independen dalam menyelesaikan perkara ini dan tidak mendengarkan “ocehan” Nazaruddin. KPK tidak boleh kehilangan esensi dari perkara Nazaruddin ini untuk membongkar dan memeriksa pimpinan-pimpinan PD dan pejabat-pejabat lainnya yang dikaitkan dalam kasus Nazaruddin ini.

Intervensi

Surat Nazaruddin kepada Presiden yang didukung kuasa hukumnya untuk angkat bendera putih dan meminta dihukum, dan juga rela dihukum seberat-beratnya tanpa proses hukum asalkan anak-istrinya tidak diganggu, adalah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Tujuannya agar “due process of law” diabaikan asal dapat jaminan politik dari Presiden SBY.

Justru fungsi dan tanggung jawab advokat adalah membela klien melalui proses hukum agar kliennya dihukum seringan mungkin dan kalau bisa dibebaskan. Atau mungkinkah dengan surat yang dikirimkan tersebut sebagai wujud keputusasaan dari Nazaruddin yang sudah tidak percaya lagi kepada “due process of law”?

Kemudian balasan surat Presiden SBY kepada surat permintaan Nazaruddin juga telah mengecilkan arti KPK dan melemahkan peran KPK dalam kasus ini, terlebih lagi hal ini merupakan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.

Tudingan Nazaruddin bahwa Ketua KPK Busyro Muqoddas bertindak seperti Dewa, lagi-lagi tidak menghormati lembaga penegak hukum dan secara tidak langsung mencoba mengecilkan dan melemahkan peran KPK dalam penegakan hukum. Begitu permintaan Nazaruddin untuk tidak diperiksa KPK sama saja dengan mencoba memengaruhi penegakan hukum.

Intervensi terhadap penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kunjungan para anggota Komisi III DPR ke Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk bertemu Nazaruddin juga menyebabkan wibawa KPK menjadi terganggu.

Mengingat perkara ini begitu heboh dan menyangkut nama-nama besar, sebaiknya si tersangka disterilkan bertemu orang lain kecuali keluarga dan advokat. Rupanya kepentingan politik itu begitu besar dan mengganggu para pejabat dan pimpinan partai sehingga mengakibatkan terpinggirnya “due process of law”.

Sulit dibayangkan sekarang bagaimana supremasi hukum dapat dicapai dalam suasana dominasi politik di negeri kita. KPK ada pada kondisi yang selalu tersandera oleh kasus berat. Kepercayaan masyarakat kepada kredibilitas KPK pun sedang menurun dan berada pada titik nadir yang menyedihkan.

Ini merupakan tantangan dan ujian besar bagi KPK dalam menyelesaikan kasus ini sebagai bukti untuk menyudahi perselingkuhan hukum politik. Campur aduknya hukum dan politik sekarang ini sudah begitu parah sehingga arah penegakan hukum menjadi kabur dan bias.

Sesungguhnya perkara ini seharusnya dijadikan momentum untuk mengembalikan citra dan wibawa KPK yang sedang terpuruk akhir-akhir ini.?

DR FRANS H WINARTA
Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH)

No comments:

Post a Comment

Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini

 

© Copyright yusuf blog 2010 -2011 | Design by Yusuf Blog | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...