Matematika :

Nov 9, 2011

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:

  • WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  • Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

    Persyaratan Khusus :
    a. PTK Pendidikan Formal

    • Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
    • Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

      b. PTK Non Formal
      Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :

      • Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database             SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
      • Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
      • Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

        No comments:

        Post a Comment

        Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini

         

        © Copyright yusuf blog 2010 -2011 | Design by Yusuf Blog | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.
        Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...