Guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Guru mempunyai tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada Pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Kondisi yang ada
sekarang ini menyebabkan masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan
kompetensi yang disyaratkan.Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi yang
disyaratkan ,maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
uji kompetensi guru yang dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.Peta tersebut akan digunakan
sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
Adapun dasar hukum
yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru antara lain adalah
sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional.
- Undang – undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru.
- Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Tujuan
, Sasaran dan Aspek UKG
Uji Kompetensi guru
ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :
- Untuk melakukan pemetaan penguasaan kompetensi guru pada kompetensi pedagogik dan profesional.
- Untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan guru dalam proses belajar mengajar sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru.
- Sebagai alat kontrol hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Uji Kompetensi Guru
ini diikuti oleh semua guru yang mengajar di sekolah,baik guru yang bersertifikat
pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang akan
dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya
Uji Kompetensi Guru memiliki beberapa aspek yakni, aspek filosofi,
aspek teoritis pedagogis, serta aspek empirik sosial.
Prinsip Uji
Kompetensi Guru
Uji Kompetensi Guru
(UKG) mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik dalam domain
konten.kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi
sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan
kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat
pendidik).Sedangkan kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep
pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.Tes untuk
guru bidang studi antara SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa
pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan atas tugas mengajar
guru.Sedangkan uji kompetensi pedagogik menggunakan pendekatan inti sel varian
dari kompetensi pedagogik dimaksud.
Uji Kompetensi Guru
dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu paper pencil-tes dan sistem
ujian online.Sistem paper-pencil test dilaksanakan pada daerah
yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium
komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.Sedangkan sistem ujian online dilaksanakan
pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium
komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada
bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012.Sedangkan untuk guru yang
belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.Berikut adalah
pentahapan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).
No
|
Ujian
|
Jadwal Pelaksanaan
|
A.
|
Ujian Online
|
|
|
1.Tahap I (Jenjang
SMP)
|
30 Juli s.d 02
Agustus 2012
|
|
2.Tahap II
(Jenjang SMA, SMK,TK dan SD, SLB
|
03 s.d 04
September 2012
|
B.
|
Ujian Manual
(Paper Pencil Test)
|
|
|
Semua Jenjang
|
24 September 2012
|
Guru yang Bersertifikat Pendidik
No
|
Ujian
|
Jadwal Pelaksanaan
|
A.
|
Ujian Online
|
|
|
1.Jenjang SMP, SMA
dan SMK
|
Tahun 2013
|
|
2.Jenjang TK dan
SD
|
Tahun 2013
|
B.
|
Ujian Manual
(Paper Pencil Tes)
|
|
|
Semua Jenjang
|
Tahun 2013
|
Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik
Uji kompetensi guru
akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru (TUKG) yang telah ditetapkan
Dinas Pendikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi
oleh LPMP.LPMP Provinsi bertugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan uji
kompetensi guru tingkat provinsi.
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini