Matematika :

Jun 25, 2011

Isi Surat Laporan MK ke Mabes Polri



Ketua MK Moh Mahfud MD menunjukkan surat tersebut kepada wartawan. Mahfud pun menunjukkan nama Andi Nurpati ada dalam surat tersebut di halaman dua butir 5 huruf a. "Dilaporkan 12 Februari 2010," tegas Mahfud saat itu.

Surat itu pun jelas merupakan laporan, karena pada halaman pertama laporan tertulis bahwa Panitera MK Zainal Arifin Hosein melaporkan ada pemalsuan surat MK yang bernomor 112/Pan-MK/VIII/2009 bertanggal 17 Agustus 2009. Perihal surat yang dipalsukan adalah 'Penjelasan.'

Surat laporan dari MK, yang bernomor 02/PAN.MK/II/2010 itu, ditujukan kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dalam tanda terima disitu yang menerima adalah staf Bareskrim IPDA Sutarto dengan NKP 67009064.

Tanda tangan Sutarto tercantum bersama tanda tangan Zaenal yang menyerahkan laporan itu. Tanda tangan Sutarto pun diperkuat oleh cap stempel staf bareskrim.

Surat tersebut menunjukkan lima butir kronologis perkara pemalsuan surat MK.
Butir pertama, Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)legislatif untuk daerah pilihan Sulawesi Selatan I dengan nomor registrasi perkara 84/PHPU.C-VII/2009. Calon legislatif Partai Hanura (di dapil yang mencakup sepanjang kabupaten Gowa, kabupaten Takalar, dan Kabupaten Jenepanto) itu adalah Dewi Yasin Limpo.

Akhirnya MK pun membacakan putusan atas perkara PHPU tersebut pada 22 Juni 2009. Lalu, dalam butir keempat ditulis, pada 14 Agustus 2009 KPU mengirimkan surat dengan nomor 1351/KPU/VIII/2009. Surat-yang ditandatangani ketua KPU A, Hafiz Anshary AZ dengan perihalnya adalah mohon penjelasan kepada panitera MK.

Dalam surat itu, KPU meminta penjeleasan mengenai amar pada putusan MK nomor 84/PHPU.C-VII/2009 mengenai putusan perselisihan suara MK atas daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1 untuk partai Hanura.

Lalu, dalam butir kelima, surat itu menjelaskan MK mengirim jawaban yang ditandatangani panitera MK pada KPU. Surat jawaban MK itu bernomor 112/PAN.MK/VIIi/2009 yang bertanggal 17 Agustus 2009 dan dikirim pada hari tersebut.

Surat itu kemudian diterima oleh Andi Nurpati. Namun, pada kenyataannya KPU menjelaskan pada MK, bahwa pihak KPU telah menerima penjelasan tersebut dalam surat serupa pada 14 Agustus 2009.

MK pun menyatakan surat yang pertama itu palsu. Namun, pada saat penetapan anggota DPR, ternyata KPU masih menggunakan surat yang palsu. MK pun memanggil jajaran KPU untuk memastikan yang sebenarnya. KPU pun membatalkan SK KPU Nomor 379/Kpts/KPU/2009 yang menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota legislatif.

Mahfud pun menjelaskan, MK lalu melakukan investigasi asal usul surat palsu itu. "Tim itu dipimpin oleh wakil ketua MK Abdul Mukhtie Fajar, yang sekarang sudah pensiun," tukasnya.

Hasil investigasi setebal satu rim itu pun masih tersimpan di MK

No comments:

Post a Comment

Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini

 

© Copyright yusuf blog 2010 -2011 | Design by Yusuf Blog | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...