A. Pembelajaran Menurut Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (PP No. 19/2005) menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam
melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Secara khusus, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
nasional tersebut, kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah
melaksanakan kegiatan pembelajaran ditetapkan dalam standar isi dan standar
kompetensi kelulusan. Standar isi memuat
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta
didik dalam mempelajari suatu mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan (SKL)
berisikan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada setiap satuan
pendidikan. Berkenaan dengan materi yang harus dipelajari, diatur dalam silabus
dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dikembangkan oleh pendidik.
Menurut pasal 6 PP no.19 Tahun 2005, terdapat
5 kelompok mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus.
Kelima kelompok mata pelajaran tersebut meliputi kelompok mata pelajaran: agama
dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi
dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu
diusahakan agar interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan
prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang
mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah
tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran
remedial atau perbaikan.
B. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial
merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk
memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan
model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan
Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem
pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem
pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem
dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap
peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta
didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai
ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran
berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan
awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari.
Kemudian dilaksanakan pembelajaran
menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran
kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran
digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam
berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb.
Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang
berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan
tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta
didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program
pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan
harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta
didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat
penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya
peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan,
maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah
satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial
atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang
belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar
belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya
pembelajaran remedial bagi peserta didik
yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini
memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat
penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan
program pembelajaran remedial.
C. Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian
perlakuan khusus terhadap peserta didik
yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat
berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam
mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran
remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri.
Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta
didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar
masing-masing. Dengan kata lain,
pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta
didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar
yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar
peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan
pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta
didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3.
Fleksibilitas dalam Metode
Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar
peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu
digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan
karakteristik peserta didik.
4.
Pemberian Umpan Balik
Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada
peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin.
Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin
memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5.
Kesinambungan dan
Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial
merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan
remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat
peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
D. Bentuk Kegiatan Remedial
Dengan memperhatikan pengertian dan prinsip
pembelajaran remedial tersebut, maka pembelajaran remedial dapat diselenggarakan
dengan berbagai kegiatan antara lain:
1. Memberikan tambahan penjelasan atau contoh
Peserta didik kadang-kadang mengalami kesulitan memahami
penyampaian materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang disajikan hanya
sekali, apalagi kurang ilustrasi dan contoh. Pemberian tambahan ilustrasi,
contoh dan bukan contoh untuk pembelajaran konsep misalnya akan membantu
pembentukan konsep pada diri peserta didik.
2.
Menggunakan strategi pembelajaran
yang berbeda dengan sebelumnya
Penggunaan alternatif berbagai strategi pembelajaran akan memungkinkan peserta didik dapat mengatasi masalah pembelajaran yang
dihadapi.
3.
Mengkaji ulang pembelajaran yang lalu.
Penerapan prinsip pengulangan dalam pembelajaran akan
membantu peserta didik menangkap pesan pembelajaran. Pengulangan dapat
dilakukan dengan menggunakan metode dan media yang sama atau metode dan media
yang berbeda.
4. Menggunakan berbagai jenis media
Penggunaan berbagai jenis media dapat menarik perhatian peserta didik.
Perhatian memegang peranan penting dalam proses pembelajaran. Semakin
memperhatikan, hasil belajar akan lebih baik. Namun peserta didik seringkali
mengalami kesulitan untuk memperhatikan atau berkonsentrasi dalam waktu yang lama.
Agar perhatian peserta didik terkonsentrasi pada materi pelajaran perlu
digunakan berbagai media untuk mengendalikan perhatian peserta didik.
III. PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL
Pembelajaran
remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami
kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang
perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah
pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan
perlakuan (treatment) pembelajaran
remedial.
A. Diagnosis Kesulitan
Belajar
1.
Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui
tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan
menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
a.
Kesulitan belajar ringan biasanya
dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
b.
Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami
gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor
keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
c.
Kesulitan belajar berat dijumpai
pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna
rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
2. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara
lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes
diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
a. Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah
prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu
terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan
prasyarat keterampilan.
b. Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam
menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan,
apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan,
pengurangan, pembagian, atau perkalian.
c. Wawancara dilakukan dengan
mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam
mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
d. Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat
perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat
diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
B. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik,
langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial.
Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
1. Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang
dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian,
penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian
besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami
kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan
menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
2. Pemberian
bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran
klasikal peserta didik mengalami kesulitan,
perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara
individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial
dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum
berhasil mencapai ketuntasan.
3. Pemberian
tugas-tugas latihan secara khusus.
Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu
diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes
akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
4. Pemanfaatan
tutor sebaya.
Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar
lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang
mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang
mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui
penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses
diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan
penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian,
ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka sebaiknya
hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun
apabila ketidaklulusan akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya
kinerja praktik, diskusi/presentasi kelompok) maka sebaiknya peserta didik
mengulang semua proses yang harus diikuti.
C. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan
yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan
harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan
setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial
dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena
dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan
pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat
indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam
mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat
juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa
KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan
yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK
tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
D. Tes Ulang
Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang
telah mengikuti program pembelajaran remedial agar dapat diketahui apakah
peserta didik telah mencapai ketuntasan dalam penguasaan kompetensi yang telah
ditentukan.
E. Nilai Hasil Remedial
Nilai hasil remedial tidak melebihi
nilai KKM.
sumber : Depdiknas
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini