Daftar Gaji Pokok
Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan
Agama. Gaji pokok Hakim ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Hakim peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama. Berikut Daftar Gaji Pokok Hakim
Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama
berdasarkan masa kerja per golongan :
Hakim Golongan IIIa
masa kerja 0-2 tahun Rp1.976.600
Hakim Golongan IIIb masa kerja 0-2 tahun Rp2.035.900
Hakim Golongan IIIc masa kerja 0-2 tahun Rp2.097.000
Hakim Golongan IIId masa kerja 0-2 tahun Rp2.159.900
Hakim Golongan IIIb masa kerja 0-2 tahun Rp2.035.900
Hakim Golongan IIIc masa kerja 0-2 tahun Rp2.097.000
Hakim Golongan IIId masa kerja 0-2 tahun Rp2.159.900
Hakim Golongan IVa
masa kerja 0-2 tahun Rp2.224.700
Hakim Golongan IVb masa kerja 0-2 tahun Rp2.291.400
Hakim Golongan IVc masa kerja 0-2 tahun Rp2.360.200
Hakim Golongan IVd masa kerja 0-2 tahun Rp2.431.000
Hakim Golongan IVe masa kerja 0-2 tahun Rp2.503.900
Hakim Golongan IVb masa kerja 0-2 tahun Rp2.291.400
Hakim Golongan IVc masa kerja 0-2 tahun Rp2.360.200
Hakim Golongan IVd masa kerja 0-2 tahun Rp2.431.000
Hakim Golongan IVe masa kerja 0-2 tahun Rp2.503.900
Hakim Golongan IIIa
masa kerja 10 tahun Rp2.450.100
Hakim Golongan IIIb masa kerja 10 tahun Rp2.523.600
Hakim Golongan IIIc masa kerja 10 tahun Rp2.599.300
Hakim Golongan IIId masa kerja 10 tahun Rp2.677.300
Hakim Golongan IIIb masa kerja 10 tahun Rp2.523.600
Hakim Golongan IIIc masa kerja 10 tahun Rp2.599.300
Hakim Golongan IIId masa kerja 10 tahun Rp2.677.300
Hakim Golongan IVa
masa kerja 10 tahun Rp2.757.600
Hakim Golongan IVb masa kerja 10 tahun Rp2.840.300
Hakim Golongan IVc masa kerja 10 tahun Rp2.925.500
Hakim Golongan IVd masa kerja 10 tahun Rp3.013.300
Hakim Golongan IVe masa kerja 10 tahun Rp3.103.700
Hakim Golongan IVb masa kerja 10 tahun Rp2.840.300
Hakim Golongan IVc masa kerja 10 tahun Rp2.925.500
Hakim Golongan IVd masa kerja 10 tahun Rp3.013.300
Hakim Golongan IVe masa kerja 10 tahun Rp3.103.700
Selain Gaji Pokok,
Hakim juga diberikan Tunjangan Hakim (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
89/2001), yaitu :
Hakim Pratama Rp
650.000
hakim Pratama Muda Rp 850.000
Hakim Pratama Madya Rp 1.050.000
Hakim Pratama Utama Rp 1.250.000
Hakim Madya Pratama Rp 1.550.000
Hakim Madya Muda Rp 1.800.000
Hakim Madya Utama Rp 2.050.000
Hakim Utama Muda Rp 2.300.000
Hakim Utama Rp 2.600.000
hakim Pratama Muda Rp 850.000
Hakim Pratama Madya Rp 1.050.000
Hakim Pratama Utama Rp 1.250.000
Hakim Madya Pratama Rp 1.550.000
Hakim Madya Muda Rp 1.800.000
Hakim Madya Utama Rp 2.050.000
Hakim Utama Muda Rp 2.300.000
Hakim Utama Rp 2.600.000
Para Hakim juga
mendapatkan Tunjangan Jabatan Berdasarkan Surat Keputusan MA No
70/KMA/SK/V/2008, yang sampai saat ini baru diberikan 70 persen dari seharusnya
:
Ketua Mahkamah Agung
Rp 31.100.000
Wakil Ketua MA Rp 28.500.000
Ketua Muda MA Rp 24.500.000
Hakim Agung Rp 22.800.000
Wakil Ketua MA Rp 28.500.000
Ketua Muda MA Rp 24.500.000
Hakim Agung Rp 22.800.000
Ketua Pengadilan
Tinggi Rp 13.000.000
Wakil Ketua PT Rp 11.500.000
Hakim Tinggi Rp 10.200.000
Wakil Ketua PT Rp 11.500.000
Hakim Tinggi Rp 10.200.000
Ketua Pengadilan
Negeri/Agama/Militer/TUN
Kelas IA
Ketua Rp 7.400.000
Wakil Ketua Rp 6.600.00
Hakim Rp 5.400.000
Ketua Rp 7.400.000
Wakil Ketua Rp 6.600.00
Hakim Rp 5.400.000
Kelas IB
Ketua Rp 6.200.000
Wakil Ketua Rp 5.800.000
Hakim Rp 4.500.000
Ketua Rp 6.200.000
Wakil Ketua Rp 5.800.000
Hakim Rp 4.500.000
Kelas II
Ketua Rp 5.100.000
Wakil Ketua Rp 4.800.000
Hakim Rp 4.200.000
Ketua Rp 5.100.000
Wakil Ketua Rp 4.800.000
Hakim Rp 4.200.000
Apabila merangkap
sebagai hakim pengadilan tipikor Hakim karier akan mendapatkan tambahan
penghasilan sebesar Rp 13 juta dan apabila merangkap sebagai hakim ad hoc
tipikor di tingkat kasasi akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 22
juta.
kok gaji pokok hakim rendah ya,,,minta penjelasannya admin.....
ReplyDelete