Matematika :

May 15, 2012

Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama


Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama. Gaji pokok Hakim ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Hakim peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama. Berikut Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama berdasarkan masa kerja per golongan :


Hakim Golongan IIIa masa kerja 0-2 tahun Rp1.976.600
Hakim Golongan IIIb masa kerja 0-2 tahun Rp2.035.900
Hakim Golongan IIIc masa kerja 0-2 tahun Rp2.097.000
Hakim Golongan IIId masa kerja 0-2 tahun Rp2.159.900
Hakim Golongan IVa masa kerja 0-2 tahun Rp2.224.700
Hakim Golongan IVb masa kerja 0-2 tahun Rp2.291.400
Hakim Golongan IVc masa kerja 0-2 tahun Rp2.360.200
Hakim Golongan IVd masa kerja 0-2 tahun Rp2.431.000
Hakim Golongan IVe masa kerja 0-2 tahun Rp2.503.900
Hakim Golongan IIIa masa kerja 10 tahun Rp2.450.100
Hakim Golongan IIIb masa kerja 10 tahun Rp2.523.600
Hakim Golongan IIIc masa kerja 10 tahun Rp2.599.300
Hakim Golongan IIId masa kerja 10 tahun Rp2.677.300
Hakim Golongan IVa masa kerja 10 tahun Rp2.757.600
Hakim Golongan IVb masa kerja 10 tahun Rp2.840.300
Hakim Golongan IVc masa kerja 10 tahun Rp2.925.500
Hakim Golongan IVd masa kerja 10 tahun Rp3.013.300
Hakim Golongan IVe masa kerja 10 tahun Rp3.103.700

Selain Gaji Pokok, Hakim juga diberikan Tunjangan Hakim (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89/2001), yaitu :
Hakim Pratama Rp 650.000
hakim Pratama Muda Rp 850.000
Hakim Pratama Madya Rp 1.050.000
Hakim Pratama Utama Rp 1.250.000
Hakim Madya Pratama Rp 1.550.000
Hakim Madya Muda Rp 1.800.000
Hakim Madya Utama Rp 2.050.000
Hakim Utama Muda Rp 2.300.000
Hakim Utama Rp 2.600.000

Para Hakim juga mendapatkan Tunjangan Jabatan Berdasarkan Surat Keputusan MA No 70/KMA/SK/V/2008, yang sampai saat ini baru diberikan 70 persen dari seharusnya :
Ketua Mahkamah Agung Rp 31.100.000
Wakil Ketua MA Rp 28.500.000
Ketua Muda MA Rp 24.500.000
Hakim Agung Rp 22.800.000
Ketua Pengadilan Tinggi Rp 13.000.000
Wakil Ketua PT Rp 11.500.000
Hakim Tinggi Rp 10.200.000
Ketua Pengadilan Negeri/Agama/Militer/TUN

Kelas IA
Ketua Rp 7.400.000
Wakil Ketua Rp 6.600.00
Hakim Rp 5.400.000

Kelas IB
Ketua Rp 6.200.000
Wakil Ketua Rp 5.800.000
Hakim Rp 4.500.000

Kelas II
Ketua Rp 5.100.000
Wakil Ketua Rp 4.800.000
Hakim Rp 4.200.000

Apabila merangkap sebagai hakim pengadilan tipikor Hakim karier akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 13 juta dan apabila merangkap sebagai hakim ad hoc tipikor di tingkat kasasi akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 22 juta.

1 comment:

  1. kok gaji pokok hakim rendah ya,,,minta penjelasannya admin.....

    ReplyDelete

Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini

 

© Copyright yusuf blog 2010 -2011 | Design by Yusuf Blog | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...