Sebanyak 99
pemerintah daerah (33 provinsi, 33 kabupaten, 33 kota) yang akan melakukan
reformasi birokrasi, bakal menerima remunerasi tahap pertama sebanyak 30 sampai
40 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini sudah diberlakukan terhadap instansi
pusat yang sudah lebih dulu melakukan reformasi birokrasi.
“Untuk tahap pertama
ini, pemberian remunerasi masih dipukul rata sekitar 30-40 persen. Untuk
lanjutannya, harus sesuai kinerja masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dalam
keterangan persnya, Selasa (1/5).
Langkah tersebut
agar masing-masing PNS terpacu untuk meningkat kinerjanya. “Jadi star awal
masing-masing PNS dapat sama remunerasinya. Ini sebagai penghargaan atas upaya
pemda melakukan reformasi birokrasi. Tapi kemudian, ketika reformasi
benar-benar jalan, harus sesuai ukuran kinerja,” tuturnya.
Ditambahkan Azwar,
saat ini kesejahteraan PNS sudah lumayan meningkat. Sayangnya masih pukul rata
antara yang pekerjaannya banyak dengan yang sedikit, yang rajin dan yang malas.
Dengan reformasi birokrasi, kesejahteraan PNS ditentukan sesuai kinerja
masing-masing.
“Bagi yang mau
penghasilannya banyak, kinerjanya harus maksimal. Jangan hanya datang absen,
duduk sebentar, lunch, kemudian pulang tanpa menghasilkan produk apa-apa,”
tandasnya.
Ditambahkan, pasca
moratorium sudah mulai ada harapan untuk berubah. Birokrasi, sebagian sudah
merasa menjadi bagian dari perubahan itu.
“Reformasi birokrasi
ini ibarat membangun sebuah istana, yang dilakukan bersama-sama. Bukan sekadar
menjadi tukang batu yang mencari nafkah dari upah kerjanya. Kita semua ini menjadi
bagian dari pembangunan istana ini yang bersih, kompeten dan melayani,” pungkasnya
Sumber : JPNN
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini