1. Setiap guru di
Indonesia berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri. Hak tersebut
perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan.
2. Untuk menghindari
kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses
penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. Sekolah wajib menyediakan
kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB minimal selama tujuh
hari atau 40 jam per tahun. Alokasi tujuh hari tersebut adalah alokasi minimal.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/ atau sekolah berhak menambah alokasi waktu
jika dirasakan perlu, termasuk penyediaan anggaran untuk kegiatan PKB.
3. Guru juga wajib
berusaha mengembangkan dirinya semaksimal mungkin dan secara berkelanjutan.
Alokasi waktu tujuh hari per tahun sebenarnya tidak cukup, sehingga guru harus
tetap berusaha pada kesempatan lain di luar waktu tujuh hari tersebut.
Keseriusan guru untuk mengembangkan dirinya merupakan salah satu hal yang
diperhatikan dan dinilai di dalam kegiatan proses pembelajaran yang akan
dievaluasi kinerja tahunannya.
4. Proses PKB bagi
guru harus dimulai dari guru sendiri. Sebenarnya guru tidak bisa ‘dikembangkan’
oleh orang lain jika dia belum siap untuk berkembang. Pihak-pihak yang mendapat
tugas untuk membina guru perlu menggali sebanyak-banyaknya dari guru tersebut
(tentang keinginannya, kekhawatirannya, masalah yang dihadapinya, pemahamannya
tentang proses belajar-mengajar, dsb) sebelum memberikan masukan/saran.
5. Untuk mencapai
tujuan PKB yang sebenarnya, kegiatan PKB harus melibatkan guru secara aktif
sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan
materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain. Jenis pelatihan tradisional
-- yaitu ceramah yang dihadiri oleh peserta dalam jumlah besar tetapi tidak
melibatkan mereka secara aktif -- perlu dihindari.
Sumber
: Materi PLPG 2012
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini