Pengembangan diri
pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
guru melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif
guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Dengan
demikian, guru akan mampu melaksanakan tugas utama dan tugas tambahan yang
dipercayakan kepadanya. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai
jenis dan jenjang pendidikan, sedangkan tugas tambahan adalah tugas lain guru
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, seperti tugas sebagai kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan.
Diklat fungsional
termasuk pada kategori diklat dalam jabatan yang dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional
masing-masing. Dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dinyatakan bahwa diklat
fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang
bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun
waktu tertentu.
Kegiatan kolektif
guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pertemuan ilmiah atau mengikuti
kegiatan bersama yang dilakukan guru, baik di sekolah maupun di luar sekolah,
dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Beberapa
contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain: (1) lokakarya atau kegiatan
bersama untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum,
pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran; (2) keikutsertaan pada
kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan diskusi
panel), baik sebagai pembahas maupun peserta; (3) kegiatan kolektif lainnya
yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh
materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam
diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) penyusunan
RPP, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; (2) penyusunan kurikulum
dan bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan
hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi
informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses
pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan
teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif;
(10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan
kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan berbagai
kegiatan pengembangan diri ini harus berkualitas, dikoordinasikan dan
dikendalikan oleh Koordinator PKB di sekolah secara sistematik dan terarah
sesuai kebutuhan. Kegiatan pengembangan diri yang berupa diklat fungsional
harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan
yang disahkan oleh kepala sekolah. Sementara itu, kegiatan pengembangan diri
yang berupa kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan surat keterangan dan
laporan per kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah. Jika guru mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, laporan dan bukti fisik pendukung
tersebut harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Hasil diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru ini perlu didesiminasikan kepada
guru-guru yang lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk
kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan
ini diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan dan pengembangan sekolah
secara utuh/menyeluruh. Guru bisa memperoleh penghargaan berupa angka kredit
tambahan sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.
Sumber
: Materi PLPG 2012
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini