1.
Prinsip-prinsip Umum
Secara umum program
peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip
seperti berikut ini.
a. Demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b. Satu kesatuan
yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c. Suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses
pembelajaran.
e. Memberdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.
Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus
program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a. Ilmiah,
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan
indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan,
rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik
profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
c. Sistematis,
setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional
dalam mencapai kompetensi.
d. Konsisten, adanya
hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator.
e. Aktual dan
kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks.
f. Fleksibel,
rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan jaman.
g. Demokratis,
setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui
proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual
maupun institusional.
h. Obyektif, setiap
guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil
penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari
kompetensi profesinya.
i. Komprehensif,
setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai
kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan
dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau
kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama
orang lain.
j. Memandirikan,
setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan
kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian
profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k. Profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l. Bertahap, dimana
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan
tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m. Berjenjang,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara
berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi
yang ada pada standar kompetensi.
n. Berkelanjutan,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan
ilmu pentetahuan, teknologi dan seni, serta adanya kebutuhan penyegaran
kompetensi guru;
o. Akuntabel,
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada publik;
p. Efektif,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu
memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan
yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut
dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
q. Efisien,
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari
atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan
hasil yang optimal.
Sumber : Materi PLPG 2012
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini