Peningkatan
kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut
ini.
1. Pendidikan dan Pelatihan
a. Inhouse
training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan
yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT
dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan
kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum
memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu
dan biaya.
b.
Program magang. Program magang adalah pelatihan yang
dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi
guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di
industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai
alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi
guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c.
Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah
dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam
keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat
mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa
beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh
guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.
Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak
jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan
dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet
dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi.
e.
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis
ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang,
di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah,
lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan
jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan
kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan
tertentu.
f.
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya.
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk
melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan
penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan
membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas
internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui
pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa
mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan
dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru
yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru
pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.
Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan
secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah.
Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang
dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah
peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.
Seminar.
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah
juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam
meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada
guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan
dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.
Workshop.
Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya
dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus,
penulisan RPP, dan sebagainya.
d.
Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk
penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat
berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat
guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar
elektronik (animasi pembelajaran).
g.
Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya
teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat
untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai
estetika yang diakui oleh masyarakat.
Sumber : Materi PLPG 2012
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini