Secara umum,
keberadaan PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di
sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus,
tujuan PKB disajikan berikut ini.
1. Meningkatkan
kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
2. Memutakhirkan
kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses
belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan
seni di masa mendatang.
3. Mewujudkan guru
yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
tenaga profesional.
4. Menumbuhkan rasa
cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5. Meningkatkan
citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
Manfaat PKB bagi
peserta didik yaitu memperoleh jaminan kepastian mendapatkan pelayanan dan
pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal,
sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan berbudi pekerti luhur untuk
berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Bagi guru hal ini dapat mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai
dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal
dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik menghadapi
kehidupan di masa datang.
Dengan PKB untuk
guru, bagi sekolah/madrasah diharapkan mampu menjadi sebuah organisasi
pembelajaran yang efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk
peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan
pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Bagi orang tua/masyarakat,
PKB untuk guru bermakna memiliki jaminan bahwa anak mereka di sekolah akan
memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan
masing-masing. Bagi pemerintah,PKB untuk guru dimungkinkan dapat memetakan
kualitas layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan
kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan
pendidikan; sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang
cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur.
PKB adalah bentuk
pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi
secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru.
Dengan demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
PKB mencakup
kegiatan-kegiatan yang didesain untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan guru. Kegiatan dalam PKB membentuk suatu siklus yang mencakup
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi.
Sumber : Materi PLPG
2012
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini