Untuk mengetahui
kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi
dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan
profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan
kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah
menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari
standar kompetensi yang diujikan.
Kegiatan peningkatan
kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga
bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian.
Dengan demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi
salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji
kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik
yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta
didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus
mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, Kebijakan seorang guru harus
mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing-masing dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu
mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di
kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang
telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a. Penguasaan
terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual.
b. Penguasaan
terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mampu
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
f. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Melakukan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i. Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi
Kepribadian
Pelaksanaan tugas
sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang
dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa.
Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas,
guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses
pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu
sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk
norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik
peserta didik sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin
yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan
kepribadian peserta didik yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan
peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku,
menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib,
dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru
juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai
kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang
guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a. Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat.
c. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri.
e. Menjunjung tinggi
kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Guru di mata
masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan
suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan
sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang
efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat
akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua
peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial
meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik,
dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya
dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
a. Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di
tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman
sosial budaya.
d. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu
guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update,
dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti
perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Dalam menyampaikan
pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak
pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus
disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran
yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak
pernah putus.
Keaktifan
pesertadidik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan
metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat
mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta
menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan
pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil
bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek
materinya.
Guru harus
memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya,
bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan
prinsip-prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru
harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes
yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan
pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat
memotivasi pesertadidik belajar.
Kemampuan yang harus
dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari
aspek-aspek berikut ini.
a. Menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
b. Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang
diampu.
c. Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Seperti dijelaskan
di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji
kompetensi guru dapat dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah
yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji
kompetensi menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.
Uji kompetensi
dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran
setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru
menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian,
tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten
atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Pelaksanaan uji
kompetensi dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
- Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
- Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
- Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
- Adil, yaitu uji kompetensi tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
- Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di tempat kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit.
Uji kompetensi
dilakukan dengan strategi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti
berikut ini.
1. Dilakukan secara
kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun
bersamaan dengan penilaian kinerja.
2. Dapat dilakukan
secara manual (offline), online, atau kombinasinya.
3. Memberi
perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, misalnya guru produktif, normatif,
guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
4. Dimungkinkan
penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus
untuk ranah pengetahuan.
5. Sosialisasi
pelaksanaan program dan materi uji kompetensi
Sumber
: Materi PLPG 2012
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini