Perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan
hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.
Perceraian hanya
dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur
Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat
dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau
melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri
Sipil dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk kepentingan
penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian,
dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera
dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang
ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib
segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan
secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal
pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang
melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.
Catatan: Yang
dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan,
dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang
memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai
Negeri Sipil.
Perceraian
Untuk dapat
melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus
memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya
dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut.
- Salah satu pihak berbuat zina,
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya,
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Surat permintaan
izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan
izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian
mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.
Kewajiban
Atasan
Setiap atasan yang
menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu
merukunkan kembali suami isteri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya
tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian tersebut kepada
pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam
surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami
isteri tersebut dan memuat saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat
untuk mengambil keputusan.
Setiap atasan yang
menerima surat permintaan izin perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat
permintaan izin perceraian. Setiap pejabat harus mengambil keputusan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat
permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban Pejabat Sebelum mengambil
keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang
akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri. Apabila tempat suami isteri yang bersangkutan jauh dari
kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain
dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan suami isteri itu.
Apabila dipandang
perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang
mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan
kembali suami isteri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil
keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil keputusan pejabat
mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri
Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang
mengetahui keadaan suami istri tersebut.
Permintaan
izin untuk bercerai diberikan, apabila :
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya,
- Alasan yang dikemukakan benar/sah,
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
Penolakan atau
pemberian izin untuk melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan
pejabat. Pegawai Negeri Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan
perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6
(enam ) hari setelah menerima surat gugatan percerai. Atasan dan pejabat yang
menerima laporan gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri
yang hendak bercerai tersebut. Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami
istri tidak berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk
melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau
surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila telah melakukan perceraian
wajib melaporkan perceraian tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.
Pembagian
Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian
terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan
sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk
anak-anaknya. Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah
dari gajinya diserahkan kepada isterinya. Apabila perceraian terjadi atas
kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak yang bercerai. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun
perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi
pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau
karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau
penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama
2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut
diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri
melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/
penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa
alasan yang sah.
Apabila bekas isteri
yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai
bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi. Agar supaya
pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib
mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang
berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan
pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani
daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai
Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor
l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria
hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang
suami. Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh
Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila
ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang
wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri
lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat
alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut. Syarat alternatif,
yaitu :
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif,
yaitu :
- ada persetujuan tertulis dari isteri
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
- ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristeri
lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi
sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat
kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih
dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan
dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang
meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai
Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang
dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil
keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri
atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk
beristeri lebih dari seorang ditolak apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
- Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
- Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau
pemberian izin untuk beristeri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat
keputusan pejabat.
Pegawai
Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil
wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang
pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang
bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri
kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat
dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil
Pria yang akan menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:
- Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan, Pimpinan Kesekretariat-an Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
- Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
- Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
- Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari Gubernur/Bupati/ Walikota yang bersangkutan,
- Anggota Lembaga Negara/Komisi wajib memper-oleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
- Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang bersangkutan.
Hidup
Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil
dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup
bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai
suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah
merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna
laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama
di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau
pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar
ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi
salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi Pegawai
Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai
berikut.
- Tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung,
- Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari pejabat,
- Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu dari pejabat,
- Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
- Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian,
- Tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan,
- Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian,
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
- Pejabat tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.
Laporan
Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga
adalah semua perubahan yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil
yang meliputi perkawinan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri,
dan kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan
setiap mutasi keluarga kepada pejabat. Dalam rangka penyelenggara-an dan
pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian setiap pejabat wajib melaporkan
setiap mutasi keluarga Pegawai Negri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara. Kartu Isteri/Suami Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan
Kartu Isteri disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil
diberikan Kartu Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas
isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU
berlaku selama pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan. KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian
Wewenang Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain
dalam lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat
dengan itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk
melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang
setingkat dengan itu.
Bahan bacaan :
- Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Baai Peaawai Neaeri Sivil.
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini