1.
Hubungan Guru dengan Peserta Didik
a. Guru berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru membimbing
peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan
kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui
bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e. Guru secara
perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha menciptakan,
memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin
hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g. Guru berusaha
secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara
langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik
dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk
berkarya.
i. Guru menjunjung
tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat
peserta didiknya.
j. Guru bertindak
dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku
taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta
didiknya.
l. Guru terpanggil
hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat
usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan
cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2.
Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa
a. Guru berusaha
membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa
dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan
informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
c. Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi
secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta
didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung
tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak boleh
melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
3.
Hubungan Guru dengan Masyarakat
a. Guru menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
c. Guru peka
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
e. Guru melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak boleh
membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak boleh
menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Hubungan Guru
dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
a. Guru memelihara
dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi
diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses
pendidikan.
c. Guru menciptakan
suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan
suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati
rekan sejawat.
f. Guru saling
membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung
tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan
kearifan profesional.
h. Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i. Guru menerima
otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional
berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru
membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki
beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi
sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l. Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak boleh
mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat
pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak boleh
mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa
atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak boleh
membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang
dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak boleh
menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan
memunculkan konflik dengan sejawat.
5.
Hubungan Guru dengan Profesi
a. Guru menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan.
c. Guru terus
menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
g. Guru tidak boleh
menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab
yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6.
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi
a. Guru menjadi
anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan
dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan.
c. Guru aktif
mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung
tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas
organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima
tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat
dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh
mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi
dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh
menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Hubungan Guru dengan Pemerintah
a. Guru memiliki
komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu
program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha
menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak boleh
menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan
untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak boleh
melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Sumber
: Materi PLPG 2012
hm,, referensi yang bagus nii buat temen2 KI. bermanfaat deh banget, soB.
ReplyDelete