1.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik
guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru
pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru
PAUD/TK/RA
Guru
pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru
SD/MI
Guru
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru
SMP/MTs
Guru
pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru
SMA/MA
Guru
pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru
SDLB/SMPLB/SMALB
Guru
pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru
SMK/MAK*
Guru
pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
2.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik
yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang
khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi
dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan
bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan
tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Kalau untuk Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Aliyah apa ada juga UKG nya? kalau ada dimana bisa mendapatkan kisi2 nya? terima kasih
ReplyDelete