Matematika :

Jul 26, 2012

MATERI UKG GURU : KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH


Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi -tingginya 56 tahun;
c.       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a.      Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.      Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c.       Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d.      Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
e.       Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f.        Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g.      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1)     Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini

 

© Copyright yusuf blog 2010 -2011 | Design by Yusuf Blog | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...