Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas
Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi
yang terakreditasi;
b.
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia
setinggi -tingginya 56 tahun;
c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak
/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun di TK/RA; dan
d.
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a.
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)
adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;
dan
3)
Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;
dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c.
Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;
dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d.
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;
dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan
oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
e.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK;
dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f.
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah
sebagai berikut:
1)
Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g.
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai
berikut:
1)
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun
sebagai kepala sekolah;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada
salah satu satuan pendidikan; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment
Jika ada yang ingin disampaikan tentang isi blog ini, mohon kiranya berkenan untuk memberikan komentar di sini